Proses dan Tata Cara Layanan Pengaduan Nasabah
1. Nasabah datang ke kantor bertemu dengan petugas terkait.
2. Nasabah wajib membawa data terkait seperti KTP asli, Buku Tabungan/Bliyet Deposito/Kartu Kredit/Bukti Transfer yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi oleh nasabah terkait.
3. Petugas bank akan menerima permasalah tersebut dan melakukan wawancara terkait masalah yang dihadapi oleh nasabah.
4. Jika masalah yang dihadapi tidak mampu diselesaikan oleh petugas terkait, maka permasalahan akan dilanjutkan ke pimpinan.
5. Proses penyelesaian masalah nantinya akan menyesuaikan dengan jenis masalah yang ada dan bank akan melakukan konfirmasi kepada nasabah jika diperlukan konfirmasi ulang ataupun jika masalah yang dihadapi sudah ditemukan penyelasaiannya.
PENGADUAN SECARA LANGSUNG/TATAP MUKA